Ditagih Bayar Obligasi, Saham ELTY Kena Suspensi

Para pemegang obligasi meminta Bakrieland membayar utang lebih cepat dari jadwal jatuh tempo.

oleh Syahid Latif diperbarui 10 Sep 2013, 12:15 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2013, 12:15 WIB
ulasan-saham130729a.jpg
Perdagangan saham salah satu anak perusahaan kelompok usaha Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dihentikan sementara oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini dikeluarkan setelah adanya pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para pemegang obligasi.

"Bursa saat ini sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan," ujar otoritas BEI dalam pengumumannya, Selasa (10/9/2013).

Penghentian sementara perdagangan (suspensi) mulai berlaku sejak sesi pertama perdagangan hari ini. Keputusan suspensi dikenakan untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.

Dalam penjelesannya, ELTY melaporkan terdapat pemohonan PKPU yang diajukan oleh The Bank of New York Mellion cabang London terhadap perseroan selaku termohon.

Pemohon adalah trustee bagi para pemegang obligasi berdasarkan perjanjian Trust tertanggal 24 Maret 2013. Dalam perjanjian itu disebutkan perseroan selaku penjamin atas pembayaran obligasi bilamana obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih.

Perjanjian Trust adalah sebagai dasar penerbi9tan equity linkied bonds senilai US$ 155 juta dengan suk bunga 8,625% per tahun. Surat utang ini akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015.

Permohonan PKPU yang diajukan ini berkaitan dengan kewajiban jatuh tempo yang dipercepat terhadap pemegang obligasi yang menginginkan pembayaran lebih awal yaitu pada 23 mMaret 2013.

"Upaya pembahasan restrukturisasi obligasi belum berhasil mencapai kesepakatan hingga akhir Agustus 2013," kata Corporate Secretary Bakrieland Development Tbk, Kurniawati Budiman.

Manajemen ELTY memastikan kini tengah mengupayakan pembahasan secar aintensif dengan co-ordinating commitee dan melakukan segala upaya lainnya guna mencapai penyelesaian yang optimal. (Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya