Perebutan kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra Televisi (MNCTV) yang semula bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) memasuki babak baru. Bos kelompok usaha MNC, Hary Tanoesoedibjo mengancam akan melaporkan tindakan pidana dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pemegang saham MNCTV kepada aparat kepolisian.
Respon keras tersebut disampaikan manajemen grup MNC guna merespon atas pengumuman PT Berkah Karya Bersama yang mengaku sebagai Direksi dan Pemegang Saham MNCTV.
Pengumuman tersebut menyatakan, PT MNC Tbk tidak mempunyai landasan hukum untuk mengakui sebagai pemegang 75% saham MNCTV. Pihak Tutut juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNCN untuk tidak mengaku-ngaku dan melakukan tindakan apapun sebagai direktur dan komisaris MNCTV.
CEO Grup MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan, manajemen tidak mengakui pengumuman yang dianggap salah dan menyesatkan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai direksi dan pemegang saham MNCTV.
"MNCN akan segera melaporkan tindakan pidana kepada pihak kepolisian, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam membuat pengumuman itu," ujar Hary, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/1/2014).
Menurut Hary, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) adalah pemilik sah atas MNCTV dan akan terus mengoperasikan MNCTV secara normal.
"Sekali lagi saya mau menegaskan, MNCTV adalah pihak ketiga dan tidak terlibat dalam kasus ini. Kasus ini adalah perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana," kata Hary.(Ahm/Shd)
Baca Juga
Respon keras tersebut disampaikan manajemen grup MNC guna merespon atas pengumuman PT Berkah Karya Bersama yang mengaku sebagai Direksi dan Pemegang Saham MNCTV.
Pengumuman tersebut menyatakan, PT MNC Tbk tidak mempunyai landasan hukum untuk mengakui sebagai pemegang 75% saham MNCTV. Pihak Tutut juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNCN untuk tidak mengaku-ngaku dan melakukan tindakan apapun sebagai direktur dan komisaris MNCTV.
CEO Grup MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan, manajemen tidak mengakui pengumuman yang dianggap salah dan menyesatkan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai direksi dan pemegang saham MNCTV.
"MNCN akan segera melaporkan tindakan pidana kepada pihak kepolisian, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam membuat pengumuman itu," ujar Hary, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/1/2014).
Menurut Hary, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) adalah pemilik sah atas MNCTV dan akan terus mengoperasikan MNCTV secara normal.
"Sekali lagi saya mau menegaskan, MNCTV adalah pihak ketiga dan tidak terlibat dalam kasus ini. Kasus ini adalah perkara antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana," kata Hary.(Ahm/Shd)
Baca Juga
Hary Tanoe Berebut MNC TV, Saham MNCN Tertekan
Gelombang Laut Tinggi, 5.600 Nelayan di Malang Tak Melaut Sebulan
Baca Juga
Hary Tanoe Enggan Kembalikan Stasiun Televisi TPI
Advertisement