Kasus Boneka Si Unyil Diharapkan Lahirkan Hak Cipta Independen

Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.

oleh Aditia Saputra diperbarui 19 Apr 2014, 08:25 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2014, 08:25 WIB
Kasus Boneka Si Unyil Diharapkan Lahirkan Hak Cipta Independen
Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.

Liputan6.com, Jakarta Drs Suryadi atau Pak Raden sudah bisa bernafas dengan lega karena hasil karyanya boneka Si Unyil dan teman-temannya mendapatkan perlindungan hak cipta dari Perusahaan Film Negara (PFN). Ada hal yang menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.

Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H., mengatakan bahwa hal penting yang terkait adalah perjanjian tersebut telah mengintroduksi istilah "karakter" yang merupakan suatu ciptaan yang seharusnya ditegaskan dilindungi oleh Undang-Undang tetapi belum dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN, dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 2 (dua) tahun perseteruan antara Pak Raden dengan PFN, akhirnya pada 15 April 2014 terjalin kerjasama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang ingin kembali menghadirkan karakter “Si Unyil” pada kehidupan anak-anak Indonesia saat ini dan di masa mendatang.

"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah salah satu contoh konkrit di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," terang Risa Amrikasari, S.S., M.H., yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pak Raden.

Dalam konferensi pers babak baru kerjasama Pak Raden dengan PFN (17/04/2014), diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.

"Penambahan "karakter fiksi" sebagai jenis ciptaan yang dilindungi secara independen pada Undang-undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak bangsa. Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri, diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-undang Hak Cipta kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai," pungkas Risa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya