Liputan6.com, Cibinong Citra KDI sedang harap-harap cemas. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatannya atas eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihak Citra pekan lalu. JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
"Hari ini sidang ditunda, agendanya tanggapan JPU atas eksepsi. JPU sendiri menyatakan keberatan dengan nota keberatan (eksepsi) kami. Mereka beralasan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus ditolak katanya," ungkap kuasa hukum Citra, Ganti Lombutoruan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2014).
"Kami serahkan kepada majelis hakim, apakah perkara dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Dengan begitu, pedangdut jebolan kontes menyanyi dangdut ini harus menunggu lagi selama tiga hari ke depan untuk memastikan eksepsinya diterima hakim atau tidak. Citra yakin betul, dirinya dan sang ayah tak bersalah dalam perkara dugaan penganiayaan ini.
"Mereka itu kan menudingnya dengan pasal penganiayaan bersama-sama, konteks bersamanya itu di mana? Klien kami tidak melakukan penganiayaan apa-apa, justru yang terjadi kan sebaliknya," kata Ganti.
"Sidang berikutnya Kamis (26/6/2014) agendanya putusan hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Apakah diterima atau tidak," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.
Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.
Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan klise. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng.(Ras/Mer)
JPU Keberatan dengan Eksepsi Citra KDI
JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
Diperbarui 23 Jun 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tebak Gambar: Terlihat 1 atau 2 Orang? yang Terlihat Pertama Bisa Ungkap Kelemahanmu
Produksi Minyak Harian Sangasanga Field Cetak Rekor Tertinggi dalam 7 Tahun
Telkom Indonesia Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025, Sudah 4 Kali Berturut-turut
Hari Buku Sedunia: Merayakan Buku, Membangun Budaya Baca
Pemprov Jakarta Ingatkan Pelamar PSSU untuk Tak Hadir ke Balai Kota, Prosesnya Bisa Online
Harga dan Review Motor Honda Scoopy Terbaru April 2025
3 Tipe Panjang Jari Manis dan Jari Telunjuk Ini Bisa Ungkap Kepribadian Pria
Orangtua Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Tapi Minta Waktu Belajar Murid Tetap Terjaga
Harga dan Review Terbaru Samsung S25 Series
1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Dedi Mulyadi Terima Ancaman
Umat Katolik di Kota Sukabumi Gelar Misa Requiem Kenang Paus Fransiskus
Produksi Melambung, Menko Zulkifli Hasan Pede Swasembada Beras Tercapai 2026