Liputan6.com, Cibinong Citra KDI sedang harap-harap cemas. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatannya atas eksepsi alias nota keberatan yang diajukan pihak Citra pekan lalu. JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
"Hari ini sidang ditunda, agendanya tanggapan JPU atas eksepsi. JPU sendiri menyatakan keberatan dengan nota keberatan (eksepsi) kami. Mereka beralasan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus ditolak katanya," ungkap kuasa hukum Citra, Ganti Lombutoruan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2014).
"Kami serahkan kepada majelis hakim, apakah perkara dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Dengan begitu, pedangdut jebolan kontes menyanyi dangdut ini harus menunggu lagi selama tiga hari ke depan untuk memastikan eksepsinya diterima hakim atau tidak. Citra yakin betul, dirinya dan sang ayah tak bersalah dalam perkara dugaan penganiayaan ini.
"Mereka itu kan menudingnya dengan pasal penganiayaan bersama-sama, konteks bersamanya itu di mana? Klien kami tidak melakukan penganiayaan apa-apa, justru yang terjadi kan sebaliknya," kata Ganti.
"Sidang berikutnya Kamis (26/6/2014) agendanya putusan hakim atas eksepsi yang kami ajukan. Apakah diterima atau tidak," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan istri Yakraman Yagus, Irianti Malarangeng. Citra dan Irianti sempat terlibat cekcok di Pengadilan Agama Cibinong, hingga akhirnya pedangdut 29 tahun ini diduga telah melakukan penganiayaan kepada Irianti. Citra pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Cibinong.
Sebelumnya, Citra Ria dan Kolonel Inf. Yakraman Yagus menikah pada 20 Februari 2012. Tak lama kemudian, Yakraman mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat. Ia berdalih buku nikahnya dengan Citra mempunyai data palsu.
Di sisi lain, Citra menilai suaminya itu hanya mencari alasan klise. Pasalnya, pada 2013 Yakraman menikahi seorang dokter gigi bernama Irianti Malarangeng.(Ras/Mer)
JPU Keberatan dengan Eksepsi Citra KDI
JPU menilai, eksepsi yang dikeluarkan pemilik nama Citra Ria ini sudah masuk dalam pokok perkara sidang sehingga wajib untuk ditolak.
Diperbarui 23 Jun 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 23 Jun 2014, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca
Buktikan Janji, Bandung bjb Tandamata Taklukkan Jakarta Livin Mandiri di Laga Terakhir PLN Mobile Proliga 2025
Menlu Sugiono Bertemu PM Belanda Dick Schoof, Perkuat Kerja Sama dan Respons Isu Global
Plt Ketum PPP Mardiono Didesak Siapkan Agenda Konsolidasi Muktamar
Banjir Rendam Tanjung Senang Bandar Lampung, 5.905 Warga Terdampak
Tujuan Pembangunan IKN: Mewujudkan Pemerataan dan Kemajuan Indonesia