Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi alias UGB akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Rabu (10/9/2014). Sebelumnya, Ustad Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara. Meski pengacara UGB, Afrian Bondjol yakin akan bebas, tidak dengan para korban.
Para korban melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Denny Lubis ingin Ustad Guntur Bumi mendapat hukuman yang cukup berat.Â
"Kami para kuasa hukum korban Ustad Guntur Bumi sangat berharap keputusan hakim bisa mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Keputusannya harusnya bisa lebih dari empat bulan seperti yang telah dituntut oleh jaksa," ungkap Chris saat dijumpai Liputan6.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (9/9/2014).
Advertisement
Menurut Chris, masyarakat tak sedikit yang menjadi korban Ustad Guntur Bumi. Selain itu, kejahatan yang dilakukan suami Puput Melati itu juga bukanlah kejahatan biasa.
"Ini kejahatan terencana. Keputusan majelis hakim nanti bisa menjadi dasar agar tak ada lagi Ustad Guntur Bumi lainnya," lanjut Chris.
Diakui Denny, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih tidak mencerminkan keadilan. "Kami yakin, hakim memiliki hati nurani. Jadi hukuman untuk Ustad Guntur Bumi itu harus ada efek jeranya. Kalau hanya dihukum empat bulan, ada kemungkinan Ustad Guntur Bumi akan melakukan hal yang sama."
Jika keinginan mereka tak dipenuhi, maka Denny dan Chris akan kembali melaporkan Ustad Guntur Bumi dengan laporan kejahatan lainnya.
"Kami masih ada pasal-pasal yang bisa digunakan. Pertama penistaan agama dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kita berharap majelis hakim menyatakan dalam putusannya kalau Ustad Guntur Bumi telah melakukan tindak pidana," tandas Denny.(Fac/Mer)
Â