Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang menyeret nama Ustad Guntur Bumi (UGB) pada Rabu (10/9/2014) hari ini. Persidangan pun mulai memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan empat bulan penjara terhadap suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu. JPU juga mengatakan kalau Ustad Guntur Bumi terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelanggaran yang dilakukan Ustad Guntur Bumi diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Beberapa kali proses sidang bergulir, terungkap kalau pengisi acara `Pemburu Hantu` tersebut menggunakan praktik rekayasa dalam mengobati pasiennya.
Rekayasa terjadi kala pasien diberi diagnosa terkena santet. Dalam proses pengobatan, pria bernama asli Susilo Wibowo itu juga kerap menggunakan benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengakui hal tersebut. Bahkan, banyak diantara mereka yang merasa penyakitnya tak kunjung sembuh saat ditangani oleh Ustad Guntur Bumi.
Kendati demikian, melalui pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Ustad Guntur Bumi merasa hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti di persidangan. Ia juga sudah melakukan proses perdamaian dengan para korban dan meminta maaf atas terjadinya penyimpangan dalam pengobatan alternatif yang dilakukannya di depan majelis hakim.
Dengan kata lain, Ustad Guntur Bumi ingin kasusnya selesai dan dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang menjeratnya. Akankah Ustad Guntur Bumi bebas atau kembali mendekam dibalik jeruji besi? (Gie/Mer)
Nasib UGB Akan Diputuskan Hari Ini
Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali menjalani persidangan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan agenda pembacaan putusan.
diperbarui 10 Sep 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 10:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Rangka Tubuh Manusia: Pengertian, Susunan, dan Manfaatnya
Badai PHK Masih Berlanjut, Apa Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Kalangan Menengah ke Bawah?
7 Potret Transformasi Kebersamaan Wulan Guritno dan Ibunda, Ucapan di Hari Ibu
389.675 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera hingga H-3 Natal 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Tedak Siten: Makna dan Prosesi Upacara Adat Jawa
Bursa Saham Ini Catat Kinerja Terbaik di Kawasan Asia Pasifik
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Uya Kuya Effort Cosplay Jadi Idol Korea Gegara Gemas Sang Istri yang Doyan Nonton K-Pop, Curi Atensi
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia