Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menyidangkan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang menyeret nama Ustad Guntur Bumi (UGB) pada Rabu (10/9/2014) hari ini. Persidangan pun mulai memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi tuntutan empat bulan penjara terhadap suami mantan penyanyi cilik Puput Melati itu. JPU juga mengatakan kalau Ustad Guntur Bumi terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pelanggaran yang dilakukan Ustad Guntur Bumi diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Beberapa kali proses sidang bergulir, terungkap kalau pengisi acara `Pemburu Hantu` tersebut menggunakan praktik rekayasa dalam mengobati pasiennya.
Rekayasa terjadi kala pasien diberi diagnosa terkena santet. Dalam proses pengobatan, pria bernama asli Susilo Wibowo itu juga kerap menggunakan benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengakui hal tersebut. Bahkan, banyak diantara mereka yang merasa penyakitnya tak kunjung sembuh saat ditangani oleh Ustad Guntur Bumi.
Kendati demikian, melalui pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Ustad Guntur Bumi merasa hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti di persidangan. Ia juga sudah melakukan proses perdamaian dengan para korban dan meminta maaf atas terjadinya penyimpangan dalam pengobatan alternatif yang dilakukannya di depan majelis hakim.
Dengan kata lain, Ustad Guntur Bumi ingin kasusnya selesai dan dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang menjeratnya. Akankah Ustad Guntur Bumi bebas atau kembali mendekam dibalik jeruji besi? (Gie/Mer)
Nasib UGB Akan Diputuskan Hari Ini
Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali menjalani persidangan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan agenda pembacaan putusan.
Diperbarui 10 Sep 2014, 10:45 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 10:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Pedagang Kopi Keliling Ini Bersyukur Ikut Mudik Gratis
Hanya Ditemukan di Indonesia, Ini Makna Halal Bihalal Menurut UAS, Apa Hukumnya?
Libur Lebaran 2025, Pasar Gembrong Diserbu Pemburu Mainan Anak
Tips Perjalanan Arus Balik Bareng Balita, Bebas Rewel dan Lebih Tenang
Doa-doa Penguat Iman yang Bisa Dilafalkan saat Memasuki Bulan Syawal, Lengkap dengan Arti
Viral Truk Muatan Kecelakan di Tol Japek, Petugas Turun Tangan
Korban Gempa Myanmar Ditemukan Selamat Usai 5 Hari Tertimpa Reruntuhan
Dasco Sebut Didit Sampaikan Pesan dari Prabowo ke Megawati dan Jokowi
Memanaskan Makanan Lebaran Berulang Kali, Ketahui Dampak Buruk bagi Kesehatan
WhatsApp Kini Bisa Jadi Aplikasi Utama di iPhone untuk Telepon dan Chat
Pro-Kontrak Bodyguard Lionel Messi Dilarang MLS
Harga Cabai Rawit Mulai Turun, Sekarang Rp 91 Ribu per Kg