Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menghukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman penjara selama enam bulan. UGB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Haji Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi," ucap Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang sidang.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ustad Guntur Bumi selama empat bulan penjara.
Seperti diketahui, pelanggaran yang dilakukan Ustad Guntur Bumi diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Beberapa kali proses sidang bergulir, terungkap kalau pengisi acara `Pemburu Hantu` tersebut menggunakan praktik rekayasa dalam mengobati pasiennya.
Rekayasa terjadi kala pasien diberi diagnosa terkena santet. Dalam proses pengobatan, Ustad Guntur Bumi juga kerap menggunakan benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengakui hal tersebut. Bahkan, banyak diantara mereka yang merasa penyakitnya tak kunjung sembuh saat ditangani oleh Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)
Ustad Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Penjara
Ustad Guntur Bumi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Diperbarui 10 Sep 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar
7 Jenis Ikan yang Dipercaya Bawa Hoki, Mitos atau Fakta?
7 Orang Diduga Mata Elang Ditangkap di Cileunyi Bandung, 25 Motor Disita
Arogan Minta Paksa Saldo DANA Gratis hingga Viral, Pria di Medan Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN, Duel 2 Peraih Medali Emas Olimpiade
Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu
Awalnya Assalamualaikum.. Terus Terpesona Berujung Selingkuh, Blok Sekarang Juga Kata Buya Yahya
Gelar Halal Bihalal, Dubes Singapura: Ini Bentuk Rasa Terima Kasih Kami ke Mitra di Indonesia