Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menghukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dengan hukuman penjara selama enam bulan. UGB terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
"Dengan ini mengadili, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Haji Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi," ucap Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang sidang.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ustad Guntur Bumi selama empat bulan penjara.
Seperti diketahui, pelanggaran yang dilakukan Ustad Guntur Bumi diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Beberapa kali proses sidang bergulir, terungkap kalau pengisi acara `Pemburu Hantu` tersebut menggunakan praktik rekayasa dalam mengobati pasiennya.
Rekayasa terjadi kala pasien diberi diagnosa terkena santet. Dalam proses pengobatan, Ustad Guntur Bumi juga kerap menggunakan benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengakui hal tersebut. Bahkan, banyak diantara mereka yang merasa penyakitnya tak kunjung sembuh saat ditangani oleh Ustad Guntur Bumi.(Gie/Mer)
Ustad Guntur Bumi Divonis 6 Bulan Penjara
Ustad Guntur Bumi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Diperbarui 10 Sep 2014, 16:10 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab BAB Berdarah, Gejala, dan Penanganannya, Perlu Diketahui
3 Zodiak Ini Tak Bisa Sembunyikan Perasaan, Siapa yang Paling Ekspresif?
Hasto Sudah Diseret ke Persidangan, Ini Alasan KPK Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun Masiku
Penyebab Cairan Bening Keluar Sendiri Wanita, Penting Dipahami
IHSG Melambung 1,42 Persen Setelah BI Tahan Suku Bunga Acuan
Penyebab Sperma Tidak Masuk ke Rahim, Ketahui Cara Mengatasinya
Top 3: BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen pada Maret 2025
Gmail di Android Kini Pakai Format Penutup Email dari Versi Web
Top 3 Islami: Cerita Gus Baha yang Selalu Menangis saat Membaca Surah Al-Ikhlas, Kenapa? Mimpi Basah Apakah Dosa dan Membatalkan Puasa?
Ini Ramalan Kapan Lailatul Qadar 2025 Terjadi Sesuai Kaidah Imam Ghazali
Harta Wanita Terkaya Indonesia Marina Budiman Susut Rp 59,49 Triliun dalam 3 Hari
Mengenal Zat Besi, Nutrisi Penting untuk Kecerdasan dan Energi Anak