Alasan Jeng Ana Tolak Jaminan Sertifikat Tanah Hengki Kawilarang

Selain tawaran mencicil, Hengki Kawilarang juga menawarkan sertifikat tanah kepada Jeng Ana sebagai jaminan pembayaran arisan bodong.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 14:00 WIB
jeng Ana
jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Selain tawaran mencicil, Hengki Kawilarang juga menawarkan sertifikat tanah kepada Jeng Ana sebagai jaminan pembayaran arisan bodong sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, pakar herbal spesialis artis itu menolak.

"Kalau yang ditawarkan jaminan sertifikat (untuk bayar utang) Jeng Ana keberatan," ungkap kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Diakui Herna, kliennya menolak dengan alasan khawatir bakal melibatkan pihak ketiga dalam kasus ini. Pasalnya, nama yang tercantum dalam sertifikat tanah yang ditawarkan Hengki sebagai jaminan, bukan atas nama Hengki Kawilarang.

Hengki Kawilarang berada di sel tahanan jelang sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Karena sertifikat itu atas nama orang lain. Nanti ke depannya takut akan timbul pihak ketiga. Saat main arisan kan berjalan dengan perkenalan yang baik. Apabila pengembalian melibatkan pihak sertifikat rumah orang lain, ya gimana?" jawab Herna.

Hingga saat ini, pihaknya masih berharap Hengki Kawilarang bisa membayar utangnya tersebut secara kontan.

"Bukan berarti Jeng Ana tidak mau, tapi caranya belum ada titik temu. Yang diharapkan Jeng Ana pengembaliannya juga secara cash. Saat Jeng Ana ditawarkan dapat belakangan, ya sudah diterima karena dia pikir sama saja menabung," tutupnya.

Jeng Ana

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya