Liputan6.com, Los Angeles Resmi sudah! Bruce Jenner kini resmi menyandang nama barunya, Caitlyn Jenner serta status jenis kelaminnya sebagai perempuan. Diwartakan Associated Press belum lama ini, hakim pengadilan di Los Angeles telah meresmikan nama dan gendernya.
Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Gerald Rosenberg menyetujui permohonan legal yang diajukan Caitlyn Jenner di Santa Monica, California.
Baca juga: Caitlyn Jenner Ingin Melegalkan Statusnya Sebagai Wanita
Advertisement
Dikatakan Associated Press, saat pembacaan putusan hakim, Caitlyn Jenner, 65 tahun, tidak tampak hadir di ruang sidang. Meski begitu, hal tersebut tak mengurangi keputusan hakim yang kini berkekuatan hukum tetap tersebut.
Baca juga: Dari Bruce Jenner ke Caitlyn Jenner, Bandingkan Perubahannya
Usai putusan hakim itu, Caitlyn Jenner yang terlahir sebagai pria bernama William Bruce Jenner kini bisa memperoleh berbagai dokumen legal dengan nama baru maupun jenis kelamin barunya.
Artinya, ia bisa punya SIM atau kartu Jaminan Sosial dengan nama Caitlyn Jenner dan menulis "Perempuan" di kolom jenis kelamin.
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS Bruce Jenner
Sejak awal tahun ini, Bruce Jenner telah membuka diri pada publik kalau ia tengah dalam proses menjadi wanita. Ia kemudian muncul dalam wawancara dengan Diane Sawyer, tampil di sampul majalah Vanity Fair, serta punya reality show sendiri yang menceritakan perubahan gendernya. Dalam proses perubahan tersebut, Bruce memilih nama Caitlyn Jenner. (Ade/Feb)