Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, memastikan sudah mengakhiri pemeriksaan terhadap Saipul Jamil terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Sampai pukul empat pagi tadi, saudara SJ telah selesai kami BAP sebagai tersangka," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Dengan demikian, pihak kepolisian sudah mulai melakukan penahanan kepada mantan suami Dewi Perssik itu. "Penahanan terhadap SJ sudah dimulai hari ini," dia menguraikan.
Di hadapan penyidik, dikatakan dia, Saipul Jamil berkali-kali mengakui perbuatannya mencabuli remaja berinisial DS. Ia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Yang bersangkutan menyesali, berkali-kali melalui penyidik, dia mengucapkan permohonan maaf," dia menambahkan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap laki-laki berinisial DS. Aksi bejat pria yang akrab disapa Bang Ipul itu terjadi di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Gie/Mer)