Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, Saipul Jamil sudah mengakui dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap DS, anak berusia 17 tahun. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Ipul --sapaan Saipul Jamil-- sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Namun, kuasa hukum Ipul, Roland, dan Kasman Sangaji meminta pihak berwenang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Menurut mereka, ini cacat hukum.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Bang Ipul ditangkap, dengan cepat dinyatakan sebagai tersangka dan sudah di-BAP. Saya rasa ini cacat hukum," jelas Roland, ditemui di kediaman Saipul Jamil di Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (20/2/2016).
Untuk itu, kuasa hukum Ipul mencabut BAP awal. Meski begitu, mereka tak bermaksud menyudutkan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saipul Jamil.
"Kami menyatakan mencabut BAP awal, sejak kami ditunjuk jadi kuasa hukum hari Jumat (19/2/2016) siang. Namun kami tetap tidak mau mengintervensi penyidikan," ujar Kasman Sangaji.
Kedua pengacara ini yakin kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Roland dan Kasman meminta segera mungkin dilakukan BAP ulang.
"Secepatnya (BAP ulang). Bang Ipul kooperatif kok," lanjut Roland.
Dalam BAP sebelumnya, Saipul Jamil mengakui perbuatannya telah mencabuli korban DS (17) di rumahnya. Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, dan menetapkan Ipul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Dan keterangan singkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontir," ujar Daniel.
"Sebenarnya kejadian berawal saat korban nonton acara di sebuah stasiun TV pembawa acaranya si SJ. Tapi kenapa SJ tertarik sama korban kita belum tahu. SJ mengiming-imingi DS dengan uang," tutup Daniel.(Pur/Mer)