Liputan6.com, Jakarta Kasus Hesty Klepek Klepek yang tertangkap di kamar hotel di kota Bandar Lampung, pada Jumat, 19 Februari 2016 dini hari masih menyita perhatian khalayak selama sebulan terakhir.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus dugaan human trafficing itu, kini?
Advertisement
Baca Juga
Pengacara Hesty Klepek Klepek, Eddy Ribut Haswanto menyatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penambahan BAP (Berita Acara Perkara). Penambahan BAP tersebut dilakukan dengan meminta keterangan asisten Hesty yang juga menemani Hesty ke Bandar Lampung. Hingga saat ini, status hukum Hesty adalah saksi korban human trafficing.
"Polda Lampung masih melengkapi berkas-berkas dan semua keterangan dari saksi," ujar Eddy dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (8/3/2016). Pengumpulan kelengkapan berkas dan keterangan saksi tersebut dinyatakan oleh Eddy sebagai Pelimpahan Tahap I.
Dalam sebuah wawancara khusus di kantor redaksi Liputan6.com, Jakarta, beberapa waktu lalu, Hesty mengatakan, ia berangkat ke Bandar Lampung untuk keperluan menyanyi. Meski ia sendiri telah cuti dari label Nagaswara sejak Februari 2016. Hesty yang kini hamil empat bulan pun menolak jika dikaitkan dengan dugaan tindak prostitusi. "Tapi, klien saya siap saja kalau harus dipanggil ke Lampung dan hadir di pengadilan," tandasnya.