Pemalsuan Umur, DS Akan Dilaporkan Balik Saipul Jamil

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap DS, Saipul Jamil dituduhkan melanggar pasal UU Perlindungan Anak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Apr 2016, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 13:40 WIB
Saipul Jamil
Dalam kasus pelecehan seksual terhadap DS, Saipul Jamil dituduhkan melanggar pasal UU Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil akan mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan balik DS, remaja yang mengaku telah dilecehkan. Tim kuasa hukum Saipul Jamil menganggap DS telah memalsukan dokumen dan data tentang dirinya.

Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Kami akan laporkan dengan pemalsuan dokumen. Nanti siang kami ke Polda," ujar pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, melalui sambungan telepon, Jumat (22/4/2016).

Kasman dan tim kuasa hukum Saipul Jamil lainnya menilai usia DS bukan lagi seorang remaja. Kecurigaan Kasman dan tim kuasa hukum lainnya akan hal ini sudah sejak lama.

Pelaporan ini juga dilakukan karena Saipul Jamil dituduhkan melanggar pasal Undang Undang Perlindungan Anak. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut berapa usia DS yang sebenarnya, Kasman menunggu awak media untuk mengawalnya membuat laporan.

Saipul Jamil inginkan perempuan yang mau dimadu. Ada enggak ya?

"Nanti saja lah setelah bikin laporan. Kami membawa banyak (bukti) sih. Tapi nanti saja di Polda yah," Kata Kasman. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya