Berjalan Alot, Sidang Saipul Jamil Ditunda Besok

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual oleh Saipul Jamil di PN Jakarta Utara berlangsung hingga lima jam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2016, 22:40 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 22:40 WIB
Saipul Jamil
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual oleh Saipul Jamil di PN Jakarta Utara berlangsung hingga lima jam.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap remaja DS berjalan alot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). Sidang agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 21.10 WIB.

"Alhamdulillah sidang tadi cukup alot yah, karena ada beberapa pernyataan dari saksi DS. Ibunya DS yang kami komplain, karena terkait dengan tanggal lahir DS," kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji usai sidang.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Tak terima dengan keterangan dari saksi, Kasman beranggapan saksi hanya mengada-ada. Kasman pun berharap majelis hakim memberikan keadilan untuk Saipul Jamil.

"Mudah-mudahan ini bisa mempermudah jalan kami memenangkan perkara ini ke depan. Karena memang dalam pembuktian ini kami yang aktif, yang punya bukti terkait dengan keterangan yang diberikan dan keterangan materiil yang banyak perbedaan waktu," terang Kasman.

"Ada sesuatu yang dibikin heboh, dibikin begitu besar, seakan-akan terjadi sesungguhnya. Tadi pendapat kami, melihat keterangan yang disampaikan tidak memiliki saksi dari peristiwa tersebut," sambung Kasman.

Saipul Jamil [Herman Zakharia/Liputan6.com]

Dengan begitu, sidang akan dipercepat dari biasanya. "Sidang memang dipercepat, insya Allah kalau tidak ada halangan tiga kali seminggu. Kamis (19/5/2016) besok sidang. Besok pemeriksaan saksi juga," ungkap Kasman.

Kasman mengaku tak tahu siapa saja yang akan menjadi saksi besok. "Kami tidak tahu karena ini masih saksi dari wewenang jaksa, dan untuk saksi yang meringankan kami ada delapan sampai sembilan orang," kata Kasman Sangaji. (Fac/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya