Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Saipul Jamil dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, bukan Pasal 292 tentang Pencabulan Anak-anak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2016, 17:27 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 17:27 WIB
Saipul Jamil
Jaksa menuntut Saipul Jamil dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, bukan Pasal 292 tentang Pencabulan Anak-anak

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Saipul Jamil dalam kasus pelecahan seksual terhadap remaja DS. JPU menuntut Saipul Jamil dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Kami tuntut tadi tujuh tahun penjara. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82. Bukan pasal 292 (tentang pencabulan terhadap anak-anak)," kata Jaksa Penuntut Umum Dado AE usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Saipul Jamil (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Tuntutan JPU ini lebih rendah daripada hukuman maksimal yang ada dalam Undang-Undang perlindungan anak. Seperti diketahui, pasal 82 UU Perlindungan Anak akan menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tuntutan ini dinilai JPU pantas untuk Saipul Jamil.

"Semua berdasarkan banyak pertimbangan. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," sambung Dado.

Saipul Jamil

Namun sayang, Dado tak menjelaskan pertimbangan yang memberatkan tersebut. Dado hanya mengatakan Saipul Jamil menunjukan perlakuan baik saat menjalani proses sidang. Meski Saipul Jamil sempat membantah melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Dia (Saipul Jamil) sopan (di dalam ruang persidangan). Tuntutan tujuh tahun memang pantas untuk dia," kata Dado. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya