Pengacara Lakukan Ini Jika Aa Gatot Jadi Tersangka Pencabulan

Kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan yang membelit Aa Gatot telah sampai pada tahap gelar perkara.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Okt 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 15:20 WIB
Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan yang membelit Gatot Brajamusti alias Aa Gatot telah sampai pada tahap gelar perkara. Gelar perkara rencananya dilaksanakan hari ini Kamis (20/10/2016), atau Jumat besok.Dari serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, tentu tak menutup kemungkinan status Aa Gatot akan dinaikkan sebagai tersangka.

Baik Aa Gatot maupun hukumnya tak gentar dengan kemungkinan terburuk itu. Pasalnya, sang pengacara menilai ada unsur rekayasa dalam kasus pencabulan ini. Sementara hasil kesamaan DNA yang diungkap polisi, dianggapnya tak cukup untuk menjerat Aa Gatot.Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

"Kalau tes DNA katakan 99%, itu kan tes DNA. Bagaimana dengan perkosaannya? Sangkaannya kan perkosaan sama pelecehannya, kan tidak ada kaitannya," tutur pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/10/2016).

"Kalau misalkan dia (korban Aa Gatot) mengatakan menggugurkan kandungan, itu kan menggugurkan kandungannya, pelecehannya di mana? enggak ada, jadi bagi kami no problem. Apapun hasil ekspose hari ini kami akan sangat menunggu itu. Saya yakin betul kasus ini rekayasanya kuat," ia melanjutkan.

Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengingat pihak Aa Gatot yakin betul ada unsur rekayasa. maka, tim pengacara mantan guru spritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu siap melakukan pembelaan, jika kliennya benar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Ya pasti kami akan mengambil langkah-langkah hukum juga, karena bukti kan tidak ada. Kalau namanya orang dilecehkan visumnya mana. kalau misal usianya 14 tahu, loh emangnya si pelapor enggak punya pacar? dia sama orang lain juga, enak saja mau dibebankan kepada satu orang," Achmad Rifai mengakhiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya