Aa Gatot Pertanyakan Hasil Tes DNA Anak Korban Pemerkosaan

Hasilnya tentu akan memberikan pengaruh dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Okt 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 12:00 WIB
20161021-Gatot Brajamusti Dibawa ke Polda Metro-Jakarta
Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti didatangkan dari Polda NTB ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/10). Pemimpin Padepokan Brajamusti itu mendapat kawalan ketat dari pihak Subdit Resmob. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menyebutkan hasil tes DNA anak CT, wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Gatot Brajamusti. Hasil pemeriksaan menunjukkan anak tersebut identik 99% dengan DNA Gatot Brajamusti.

Hasilnya tersebut tentu akan memberikan pengaruh dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti. Namun, pria yang karib disapa Aa GatotĀ itu seperti tak terlihat khawatir dengan hasil itu. Justru, melalui kuasa hukumnya, Aa GatotĀ mempertanyakan hasil tes DNA tersebut.

Gatot Brajamusti (Istimewa)

"Seharusnya ketika seseorang merasa dirugikan seperti itu, maka jalan visum tidaklah dilakukan. Lalu, bagaimana bisa mengatakan itu pelecehan seksual? Bagaimana terjadi perkosaan? Tidak mungkin," ucap Achmad Rifai akhir pekan lalu.

Kemudian hasil tes DNA itu, kata Achmad Rifai, juga tak menunjukkan bukti adanya pelecehan seksual dari mantan guru spiritual RezaĀ Artamevia. Karena semua bukti yang dihadirkan tidak saling berhubungan.

Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti didatangkan dari Polda NTB ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/10).  (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Walaupun di sana ada tes DNA, itu tidak menunjukkan adanya bukti pemerkosaan atau pelecehan, karena tidak ada relevansinya," dia menjelaskan.

Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan proses penyidikan kasus Gatot Brajamusti secara terbuka.

"Kami tidak mudah menuduh orang melakukan suatu perbuatan pidana. Walau di sana memberikan fitnah, juga ada sanksi pidananya. Tentunya kami berharap proses penyidikan tentu harus secara terbuka," Achmad RifaiĀ mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya