Liputan6.com, Jakarta Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai tak tinggal diam dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan CT. Apalagi, status Gatot Brajamusti sudah dinaikkan sebagai tersangka.
Gatot Brajamusti pun secara resmi melaporkan balik CT dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu diutarakan Achmad Rifai di kantornya, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
"Klien kami berikan surat kuasa dan tim kami sudah melaporkan pelapor (CT) ke Bareskrim Polri. Namun perkaranya sedang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Achmad Rifai.
Baca Juga
"Dikenakan ‎Pasal 310, 311, dan 318 KUHP jo Pasal 27 ayat 3, jo Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE," ucapnya.
‎Dalam laporannya itu, Achmad Rifai menilai keberadaan CT dan wanita yang mengaku sebagai korban Gatot telah berbohong. Makanya, Achmad Rifai mendesak agar penyidik meninjau kembali laporan CT tersebut.
"Banyak yang seolah-olah mereka jadi korban dan ditipu. Makanya kami minta penyidik melakukan equality before the law. Karena ada seorang-orang yang mengarang cerita jadi korban," kata Achmad Rifai.
Sementara adanya dugaan korban lain yang melapor, pihak Gatot Brajamusti masih belum mengetahuinya. "Sepengetahuan kami tidak ada korban lain (inisial) A itu. Makanya kami tidak sebutkan dalam hal tersebut," ungkap Achmad Rifai. (Ras)