Gatot Brajamusti Resmi Laporkan Balik CT

Gatot Brajamusti pun secara resmi melaporkan balik CT dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Nov 2016, 16:40 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 16:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai tak tinggal diam dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan CT. Apalagi, status Gatot Brajamusti sudah dinaikkan sebagai tersangka.

Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti didatangkan dari Polda NTB ke Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (21/10).  Pemimpin Padepokan Brajamusti itu mendapat kawalan ketat dari pihak Subdit Resmob. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gatot Brajamusti pun secara resmi melaporkan balik CT dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu diutarakan Achmad Rifai di kantornya, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

"Klien kami berikan surat kuasa dan tim kami sudah melaporkan pelapor (CT) ke Bareskrim Polri. Namun perkaranya sedang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Achmad Rifai.

"Dikenakan ‎Pasal 310, 311, dan 318 KUHP jo Pasal 27 ayat 3, jo Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE," ucapnya.

‎Dalam laporannya itu, Achmad Rifai menilai keberadaan CT dan wanita yang mengaku sebagai korban Gatot telah berbohong. Makanya, Achmad Rifai mendesak agar penyidik meninjau kembali laporan CT tersebut.

"Banyak yang seolah-olah mereka jadi korban dan ditipu. Makanya kami minta penyidik melakukan equality before the law. Karena ada seorang-orang yang mengarang cerita jadi korban," kata Achmad Rifai.

Achmad Rifai kuasa hukum Gatot Brajamusti (Adrian Putra/bintang.com)

Sementara adanya dugaan korban lain yang melapor, pihak Gatot Brajamusti masih belum mengetahuinya. "Sepengetahuan kami tidak ada korban lain (inisial) A itu. Makanya kami tidak sebutkan dalam hal tersebut," ungkap Achmad Rifai. (Ras)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya