Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan dan laporan palsu oleh CT, Selasa (22/11/2016). Seperti diketahui, CT adalah wanita yang mengaku diperkosa Aa Gatot.
Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, mengaku kliennya sudah sangat siap memberikan keterangan kepada kepolisian. Salah satunya, mereka akan memberikan bukti-bukti bahwa tidak pernah terjadi pemerkosaan seperti yang telah dituduhkan CT.
Advertisement
Baca Juga
"Aa Gatot sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan, ataupun ancaman kekerasan. Juga tidak pernah memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor (CT)," ujar Achmad Rifai saat dihubungi via telepon, Senin (21/11/2016).
Rifai mengatakan Aa Gatot dan CT sudah melangsungkan pernikahan secara siri. Dengan begitu, kata Achmad Rifai, pengakuan CT kalau ia diperkosa tidaklah benar.
"Hal itu dikuatkan dengan dugaan pengakuan terlapor (CT) sendiri berdasarkan bukti rekaman yang kami miliki. Dia mengaku, 'jangan apa-apain saya kecuali nikahin saya. Akhirnya dia nikahin aku, nikah siri'," ungkap Achmad Rifai.