Kasus Pelecehan Seksual Aa Gatot Dinilai Banyak Kejanggalan

Kejanggalan dimulai dari kasus kepemilikan senjata, hingga dugaan pelecehan seksual.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 16 Nov 2016, 07:20 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 07:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta ‎Gatot Brajamusti harus menghadapi empat perkara hukum. Mulai dari kasus kepemilikan narkoba, senjata api ilegal, satwa langka hingga pelecehan seksual. Banyaknya sangkaan tersebut membuat pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai angkat bicara.

Gatot Brajamusti saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jakarta, Selasa (25/10). Dalam pemeriksaan ini polisi meminta keterangan ahli untuk identifikasi senjata api dan amunisi yang disita dari Gatot. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
‎
‎Ia menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia tersebut.
‎
"Kalau kami merasa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Hendaklah sesuai dengan prinsip keadilan dan norma hukum ketika menetapkan seseorang jadi tersangka," kata Achmad Rifai di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). ‎

‎
Menurut Rifai, kejanggalan itu terlihat dari penetapan tersangka untuk kliennya. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus Gatot, justru tak ditindaklanjuti lagi.‎
‎
"Aa bilang kalau senpi itu bukan miliknya, tapi senjata titipan AS. Kenapa orang yang berikan tidak diproses? Begitu pun satwa langka, Aa mengaku diberikan sebagai hadiah ulang tahun. Kenapa yang berikan tidak diproses? Tandanya ini ada diskriminasi hukum," ungkap Achmad Rifai.

Begitupun ketika Gatot Brajamusti disangka sebagai pelaku pelecehan seksual CT. Rifai kembali menyampaikan argumentasinya.

Gatot Brajamusti Tiba Di Polda (Adrian Putra/bintang.com)

"CT mengatakan kalau sebelum dengan Aa, dia sudah berhubungan dengan mantan pacarnya. ‎Kenapa tidak memproses pacarnya lebih dulu daripada Aa? Kan terjadinya lebih dulu dengan mantan pacarnya," ujarnya. (Ras)

 

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya