Soal Cuitan Kontroversial, Eko Patrio: Saya Tidak Punya Twitter

Eko Patrio mengaku hanya mempunyai satu media sosial, yaitu Instagram.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 16 Des 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 17:12 WIB
20161216-Eko Patrio Datangi Bareskrim Polri-Jakarta
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio memasuki Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12). Eko memenuhi panggilan Bareskrim terkait pernyataannya soal penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Eko Patrio merasa tidak pernah menulis kata-kata kontroversial melalui media sosial. Namun, ia tiba-tiba saja diberitakan telah menulis perkataan tentang bom panci Bekasi yang dianggap pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Mantan pelawak yang kini aktif di DPR itu bahkan mengaku tidak mempunyai akun media sosial apa pun, kecuali Instagram. Karena itu, ia tampak bingung ketika berita tersebut beredar di publik.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat akan meninggalkan Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12).  (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tidak punya (Twitter). Punya pun sudah di-hack orang, sudah tiga atau empat bulan yang lalu. Saya punya Instagram cuma satu, @ekopatriosuper," kata Eko Patrio usai menyambangi Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Awalnya, Eko Patrio tak mengacuhkan berita yang mencoreng namanya tersebut. Suami Viona Rosalina ini tentu mengerti status dirinya sebagai politikus sekaligus selebritas Tanah Air yang dekat dengan cibiran publik. Namun, hal ini sudah keterlaluan baginya.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat keluar dari Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12).  (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Awalnya saya cuek, tapi semakin lama bergulir deras. Makanya dari internal partai bilang perlu dikomunikasikan dengan pihak berwajib," tambah Eko Patrio.

Pada intinya, Eko hanya ingin mengklarifikasi bahwa berita yang telah beredar luas sepenuhnya tidak benar. Sebagai peringatan, sejumlah media yang diketahui menyebar berita tersebut diminta melakukan klarifikasi dalam waktu 1x24 jam ke depan. (Rin)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya