‎Kalah di Persidangan, Kenapa Tessa Kaunang Belum Ajukan Banding?

Terhitung 12 hari sejak putusan, Tessa Kaunang belum juga mengajukan banding atas keputusan pengadilan terkait kasus harta gono-gini.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Des 2016, 23:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 23:00 WIB
20160822-Sidang-Harta-Gono-gini-Jakarta-Tessa-Kaunang-HZ
Tessa Kaunang pada saat diwawancari oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8). Tessa Kaunang digugat oleh mantan suaminya Sandy Tumiwa masalah harta gono-gini berupa rumah ditaksir seharga Rp2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sandy Tumiwa atas harta gono-gini Tessa Kaunang. Dengan begitu, Sandy Tumiwa berhak memperoleh separuh nilai rumah yang ditempati Tessa Kaunang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sejak putusan dibacakan, Tessa Kaunang memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding. Namun, sudah 12 hari berlalu pihak Tessa Kaunang belum mendaftarkan banding. Ada apa?

Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang. [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Pastilah kami akan ajukan banding. Kalau masih dipercayakan sebagai kuasanya," kata pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2016).

Hingga saat ini, kata Charlie, pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan. Makanya, ia belum bisa banyak bicara mengenai hasil putusan tersebut.

"Kami belum baca salinan putusannya, jadi kami belum bisa memberi statemen untuk kalian," jelasnya.

Namun, bila nanti dirinya dan Tessa Kaunang sudah berbicara lebih lanjut, pihaknya akan segera mengajukan banding. "Ya, intinya kalau ada yang belum bisa dipertimbangkan dalam putusan itu, kami akan ajukan banding. Kalau Tessa masih mempercayakan kami, kami akan ajukan bandingnya," kata Charlie Naiborhu.

Tessa Kaunang menganggap pernikahan baru Sandi Tumiwa adalah hal baik. tessa berharap Sandy bisa fokus dengan keluarga barunya, Jakarta, Selasa (24/11/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya