Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan harta gono-gini Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Dalam keputusannya, hakim menilai Sandy Tumiwa memiliki hak atas sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan yang dihuni Tessa Kaunang dan dua anaknya.
Dalam waktu dua pekan, Tessa Kaunang diberi tawaran untuk banding. Bila hal itu tak dilakukan, maka presenter 40 tahun itu harus angkat kaki dari rumah untuk dilelang.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk eksekusi, tergugat diberi waktu dua minggu untuk banding. Kalau tidak dilakukan berarti keputusan pengadilan sudah final dan mengikat. Jadi bisa langsung dieksekusi," ujar pengacara Sandy Tumiwa, Firman Chandra di Jakarta baru-baru ini.
Mengenai pembagian harta gono-gini, hakim memberikan separuh hasil penjualan kepada masing-masing pihak. Dan sesuai janji Sandy Tumiwa, dirinya akan menyimpan seperempat uang yang dimilikinya untuk tabungan masa depan kedua anak yang dalam pengasuhan Tessa Kaunang.
"Pembagian langsung dibagi 50-50. Nanti uang yang dimiliki Sandy, sekitar 25 persennya untuk pendidikan dan kelangsungan hidup, nafkah anak hingga S1. Itu bentuk kasih sayang dan anak tidak mungkin diterlantarkan," ucap Firman Chandra.
Mengenai kapan waktunya eksekusi berlangsung, Firman menjawab. "Kami dan pengadilan belum tahu soal itu. Soal nanti Tessa Kaunang dan anaknya pindah dulu, itu masalah nonteknis," katanya mengakhiri. (Ras)