Tanpa Pengacara Muzdalifah Urus Sendiri Perceraian, Kenapa?

Muzdalifah resmi melayangkan surat gugatan cerai atas suaminya, Khairil Anwar, ke Pengadilan Agama Tangerang.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Jul 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 15:00 WIB
Muzdalifah
Muzdalifah resmi melayangkan surat gugatan cerai atas suaminya, Khairil Anwar ke Pengadilan Agama Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perceraian yang diajukan Muzdalifah terhadap suami barunya, Khairil Anwar, akhirnya sampai ke Pengadilan Agama Tangerang, Banten.

Mantan istri pedangdut Nassar ini mendaftarkan gugatan perceraian secara langsung ke pengadilan. Tanpa dibantu pengacara, janda lima anak itu mengaku mengerjakan semua proses perceraian seorang diri.

"Enggak apa-apa, aku ingin sendiri saja. Biar lebih tenang-lah," kata Muzdalifah saat ditemui usai mendaftarkan gugatan cerai, Jumat (7/7/2017).

Padahal, beberapa hari sebelumnya, petugas pengadilan sempat menginformasikan bahwa Muzdalifah datang bersama seorang pengacara dan beberapa asistennya. Namun rupanya, pengacara tersebut hanya mendampingi Muzdalifah untuk konsultasi.

"Kemarin memang sudah ke sini, tapi sekadar konsultasi. Sama asisten dan pengacaranya. Tapi belum resmi sebagai kuasa hukum, karena belum ada surat kuasa," kata salah seorang petugas beberapa waktu lalu.

Muzdalifah resmi menggugat cerai suami yang baru menikahinya pada 22 Mei 2017. Alasannya, Muzdalifah merasa telah banyak dibohongi oleh sang suami.

Khairil Anwar memang diketahui tengah terlilit banyak utang dengan berbagai pihak. Selain itu, selama menikah, pria asal Makassar itu juga kerap meninggalkan rumah dan tidak pulang untuk waktu yang lama.

Hal itu pula-lah yang membulatkan tekad Muzdalifah untuk tidak mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

 

 

Simak juga video menarik berikut ini:

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya