Damai dengan Acho, Green Pramuka Cabut Laporan Polisi

Meski kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka sudah sampai ke kejaksaan, pencabutan laporan tetap dilakukan di Polda Metro Jaya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Agu 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 14:20 WIB
Muhadkly Acho
Meski kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka sudah sampai ke kejaksaan, namun pencabutan laporan tetap dilakukan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan mediasi yang difasilitasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, komika Muhadkly Acho dan pihak Apartemen Green Pramuka City sepakat berdamai. Mereka juga sepakat untuk tidak lagi memperpanjang masalah yang telah bergulir di kejaksaan negeri.

Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan ini, pihak Apartemen Green Pramuka City pun mencabut laporan atas Acho. Seperti diketahui, sang komika disangkakan melakukan pencemaran nama baik atas tulisannya di blog pribadi, yang mengkritisi kinerja pengelola apartemen tersebut.

Acho (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kami akan mencabut laporan tersebut. Ini adalah janji kami, bahwa penyelesaian ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Intinya adalah perdamaian sudah disepakati bersama," ujar Muhammad Rizal Siregar selaku kuasa hukum Green Pramuka, di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017).

Sang pengacara pun mengutarakan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah membantu masalah ini hingga menemukan titik terang. "Yang perlu digarisbawahi, kami juga berterima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam proses mediasi," jelasnya.

Rizal Siregar melanjutkan, "Terutama dari realistik Indonesia, ajaran partai Nasdem, rekan-rekan media, dan semua penghuni lainnya yang telah membantu proses penyelesaian ini. Persoalan pidana antara pihak apartment GPC dan Acho."

Meski kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan, pencabutan laporan tetap dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan kepolisian.

Komika Mukhadly MT alias Acho

"Kami merujuk pada arahan dari Bapak Direktur Reskrimsus, pada saat mediasi 6 Agustus yang lalu. Beliau menyampaikan secara formil syarat-syarat pencabutan laporan itu tetap akan di Polda Metro Jaya. Nanti PMJ akan meng-endorse ke kejaksaan," imbuh sang pengacara.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya