Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, komika Acho tak lagi menempati apartemen Green Pramuka yang sudah dihuninya selama beberapa tahun terakhir. Sebab, ia mengalami tekanan psikologis.
"Kan kayaknya enggak enak Saja, ketemu lagi sama sekuriti atau apa. Terus surat panggilan yang tiba-tiba bisa ketuk pintu kita. Buat saya itu mengganggu psikis," ujar Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Baca Juga
Kini ia menempati huniannya yang lain di kawasan Jakarta. Ke depannya, mungkinkah pemilik nama asli Muhadkly MT tersebut akan menjual unit apartemen miliknya kepada orang lain?
"Saya ingin menjual sebetulnya. Cuma bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya. Itu salah satu yang saya suarakan di blog. Warga sudah banyak yang lunas tapi tidak memiliki sertifikat," Acho menjelaskan.
Dengan tak adanya sertifikat yang sah dari pengelola apartemen, Acho pun bingung bagaimana cara menjualnya. "Bingung. Dilepas gitu saja, itu sudah sudah saya beli. Ya mau enggak mau saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu. Tidak ada cara lain," ia memungkaskan.
Sementara itu, kasus ini bermula dari tulisan Acho diblog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Di situ ia menulis tentang kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.
November 2015, pihak apartemen pun melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Dua tahun berselang kasus ini mengendap. April 2017 untuk pertamakalinya ia dipanggil kepolisian dan ditetapkan sebagai saksi dan kemudian resmi jadi tersangka.
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: