Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum antara Komika Muhadkly MT atau Acho dengan Apartemen Green Pramuka masih berlanjut. Menanggapi soal keluhan minimnya lahan parkir di apartemen tersebut, pihak pengelola buka suara.
Apartemen Green Pramuka melalui pengancaranya, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, ada Pergub Nomor 22 Tahun 2009 tentang rumah susun sederhana milik (rusunami), bahwa setiap pengembang wajib menyediakan lahan parkir untuk satu mobil dan lima sepeda motor setiap 10 unit.
"Jadi jangan bayangkan satu unit satu parkir. Ini bukan komersil," ucap Rizal di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Advertisement
Karena hal itu, Rizal mengingatkan, agar para penghuni memahami aturan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak dapat menyediakan lahan parkir di lantai dasar untuk setiap unit, seperti apa yang dimau penghuni.
"Apabila semua penghuni memiliki mobil di rusunami dan sebagian kecil penghuni meminta satu unit apartemen untuk satu slot parkir, kita tidak bisa tinggal diam," Rizal menandaskan.
Kasus Acho berawal dari curhatan soal Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014, kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Acho juga mengeluhkan soal peraturan parkir yang merugikan penghuni. Sebab, penghuni hanya dibolehkan memarkir mobil di basement dua yang letaknya jauh dari lobi. Padahal penghuni yang berlangganan parkir sudah dibebani biaya Rp 200 ribu per bulan.
Selain itu, Acho kecewa dengan biaya maintenance bulanan yang kerap naik berlipat ganda tanpa ada permusyawarahan dengan penghuni.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku pengacara PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Â
Saksikan video menarik berikut ini: