Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur bicara mengenai dugaan investasi bodong yang menyeret namanya dan kini tengah diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman, Yusuf Mansur menyampaikan bahwa dirinya tak akan menghalangi proses penyelidikan dan memberi ruang sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Terkait (kasus dugaan investasi bodong) yang ditangani Polda Jatim, apa pun laporan masyarakat terhadap Pak Ustaz (Yusuf Mansur), Pak Ustaz menerima. Pak Ustaz tidak marah dan mengikuti semua proses itu," ucap Ina Rachman saat ditemui di Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2017) malam.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ina, dengan naiknya status kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur ke tingkat penyidikan, justru membuka kebenaran dari permasalahan itu sendiri.
"Justru penyidikan itu akan melihat benar atau tidaknya Pak Ustaz terlibat (dugaan investasi bodong). Silahkan kalau masih ada masyarakat yang ingin melaporkan Pak Ustaz. Tapi hati-hati kalau tidak terbukti, Pak Ustaz bisa lapor balik," Ina Rachman menegaskan.
Seperti diketahui, Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus dugaan investasi bodong atau penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ke tahap penyidikan. Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
Kasubdit II Harda Bangtah, Direskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, saat dikonfirmasi, membenarkan naiknya status kasus ini. Namun, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
"Saat ini, kami sedang mengumpulkan dokumen dan saksi-saksi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan," tutur Yudhistira, Jumat, 8 September 2017.