Liputan6.com, Jakarta - Nota pembelaan atau eksepsi dengan terdakwa Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, ditolak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus psikotropika yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017).
Sebagai ayah, Jeremy Thomas yang menemani putranya dalam persidangan tak kecewa mendengar nota pembelaan anaknya ditolak. Menurutnya, ini sudah bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani Axel Matthew Thomas.
"Tidak (kecewa), kenapa mesti kecewa. Masing-masing elemen hukum harus menjalankan sesuai fungsinya," ujar Jeremy Thomas usai persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan Jeremy Thomas berterima kasih dengan hal tersebut. Sebab sidang berlangsung cepat dan tak bertele-tele. Jadi, anaknya yang masih sangat muda, tidak terganggu pikirannya lantaran harus berlama-lama di bangku pesakitan.
"Rasanya mereka paham Axel masih muda," Jeremy Thomas mengungkapkan.
Sidang akan kembali digelar pada 20 September 2017 dengan agenda putusan sela. Agenda itu memastikan apakah nota keberatan tersebut ditolak majelis hakim atau tidak.
Seperti diketahui, penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 14 Juli 2017.
Melalui pengungkapan ini, dua orang berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas. Terkait kasus itu, polisi telah mengantongi alat bukti, yakni bukti transfer uang sebesar Rp 1,5 juta melalui rekening Axel.