Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka, Gatot Brajamusti kembali diadili terkait kasus asusila. Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu sempat terjadi insiden kecil.
Cuaca yang buruk sempat membuat listrik di pengadilan padam. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menskorsing alias menghentikan sementara jalannya persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Sidang jadi diskors atau break sementara. Soalnya tadi sempat mati lampu," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Awalnya sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya penerangan. Namun, selama sejam berjalan, persidangan makin tak kondusif. Sehingga akhirnya majelis hakim yang terganggu memutuskan untuk menunda persidangan sementara.
"Iya (terganggu) kami sudah berkali-kali ditanya hakim. Tetap lanjut, tetapi ternyata ada hujan dan petir. Jadi kami mencatatnya tidak kelihatan lagi. Akhirnya majelis memutuskan untuk skorsing atau break sampai lampu hidup kembali," jelasnya.
Dalam persidangan kali ini, JPU mendatangkan tiga orang saksi. Salah satunya merupakan CT yang mengaku sebagai korban asusila Gatot Brajamusti. "Hari ini saksinya tiga orang. Yakni CT, ayahnya dan ibunya," kata Hadiman.
Saksi untuk Gatot Brajamusti Mengundurkan Diri
Sementara itu, di tempat yang sama, Gatot Brajamusti juga menjalankan sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi. Sidang kali beragendakan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menghadirikan Salsabila alias Caca, yang merupakan keponakan Gatot Brajamusti sebagai saksi. Namun ketika ditanya soal kesiapannya menjadi saksi oleh majelis hakim, Caca akhirnya mengundurkan diri menjadi saksi.
Caca sendiri tak mau menjelaskan alasannya mundur sebagai saksi. "Enggak apa-apa. Saya juga baru tahu (bisa mengundurkan diri jadi saksi)," kata Salsabila.
Advertisement