Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan, BPD Diminta Aktif Transformasi Digital

Transformasi keuangan daerah secara digital diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 25 Apr 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 11:30 WIB
Hari Ini Rupiah Kembali Melemah Tembus Rp16.413 per Dolar AS
Bank Indonesia (BI) juga menjelaskan, pelemahan nilai tukar rupiah ini sejalan dengan pergerakan mata uang Asia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Papua menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah: Kerja Sama BPD Melalui SIPD-RI dan Siskeudes-Link”. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua dan menjadi bagian dari rangkaian Undian Tabungan Simpeda Nasional Periode ke-2 Tahun XXXV-2025. Seminar ini turut dihadiri oleh jajaran direksi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (BPDSI).

Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yembise, menyampaikan di era serba digital seperti saat ini, proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sudah menjadi kebutuhan mendesak. 

Transformasi keuangan daerah secara digital diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Di sini peran BPD sangat strategis. Tak hanya penyedia layanan keuangan, tapi jadi mitra aktif pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital. Melalui kolaborasi yang solid antara seluruh stakeholders, diyakini dapat mendorong transformasi digital di sektor publik lebih merata dan berkelanjutan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/4/2025).

BPD Sebagai Mitra Pemerintah Daerah

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman, turut menegaskan bahwa seluruh BPD di Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra utama pemerintah daerah, khususnya dalam proses elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah. 

Baru-baru ini, Asbanda juga telah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meliputi peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) serta integrasi dengan program Siskeudes-Link untuk pengelolaan keuangan desa.

Dari sisi Kemendagri, Agus Fatoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menyampaikan pentingnya memperkuat kerja sama yang telah terjalin dengan BPD. 

 

Proses Pengambilan Keputusan

Ia menekankan bahwa penerapan sistem digital seperti SIPD-RI mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, serta konsolidasi data keuangan secara daring.

“Peran BPD perlu dipacu ikut bersama menjalankan program pemerintah. Terutama dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” tegas Agus.

Seminar ini juga menghadirkan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli. 

Ia menilai bahwa BPD merupakan agen penting dalam pembangunan daerah. Peran mereka sangat diharapkan dalam mengelola kas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui aktivitas pembiayaan, peningkatan akses keuangan, serta transformasi digital.

“Selain kerja sama lewat SIPD-RI dan Siskeudes, kami Kemendagri juga mendorong kerja sama lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” tambahnya.

 

Transformasi Digital BUMD dan BPD

Yudia juga menyoroti bagaimana transformasi digital yang dilakukan BUMD dan BPD kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan digital yang dihadirkan BPD di berbagai daerah telah mempermudah akses perbankan bagi nasabah.

Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yudi Permana turut menegaskan digitalisasi merupakan langkah wajib bagi BPD agar mampu bersaing di era industri 4.0. 

Namun, ia juga menekankan bahwa transformasi ini harus dibarengi dengan penguatan tata kelola, pengawasan yang ketat, serta keamanan siber. OJK sendiri telah memberikan panduan melalui regulasi seperti POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

“OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD, jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya