Liputan6.com, Jakarta Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH. Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.
Menurut Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria baru satu kali bertransaksi dengan tersangka WH. Setelah diselidiki, WH tak lain adalah fotografer pribadi Roro Fitria.
Â
Advertisement
Baca Juga
Baru Sekali Pesan
"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya sudah tiga tahun, tetapi RF baru sekali memesan keterkaitan barang ini," ujar Kasubdit I Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/2/2018).
Â
Advertisement
Pakai Narkoba Dua Kali
Sebelumnya Roro Fitria juga sudah pernah mengonsumsi narkoba. "Udah dua kali. Sebulan yang lalu," papar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Akan Jalani Tes Urin
Untuk itu polisi akan segara melakukan tes urin kepada Roro Fitria. "Sementara ini (tes urin) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap di Pattio residence, Pasar minggu, Jakarta Selatan.
Advertisement