Liputan6.com, Jakarta - Hampir lima bulan berselang, kasus hukum Dhea Annisa alias Dhea Imut dengan pihak jasa ekspedisi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan kesaksian dari pihak penggugat, dalam hal ini pihak Dhea Imut.
Didampingi kuasa hukumnya, Dhea Imut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.45 WIB. Dia datang dengan baju berwarna putih dipadu dengan celana panjang model kulot bergaris.
Advertisement
Kasus ini dibawa ke pengadilan lantaran pihak ekspedisi tak menunjukkan tanggung jawab yang konkret terkait hilangnya kamera seharga Rp 229 juta miliknya. Dalam sidang hari ini, pihak Dhea Imut bertindak sebagai saksi bersama dua orang lainnya.
Baca Juga
Tiga Saksi
"Jadi, hari ini kami akan hadirkan tiga saksi langsung. Satu Dhea, kedua pamannya, ketiga yang mengirimkan barang tersebut," kata pengacara Dhea Annisa, Henry Indraguna, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Pertama kali menjalani persidangan sebagai saksi, Dhea Annisa rupanya tak merasa tegang sama sekali. Dia mencoba menghadapi persidangan dengan sesantai mungkin.
Advertisement
Kurang Tidur
"Biasa aja sih, enggak tegang-tegang banget. Semalam juga bisa tidur, malah kurang tidurnya memang habis dari luar kota, harus ke sini pagi-pagi," ucap mantan artis cilik tersebut.
Minta Pertanggungjawaban
Sebagai pihak yang dirugikan, Dhea Imut berharap agar kasus ini segera usai. Ia juga ingin adanya pertanggungjawaban yang pasti dari pihak jasa ekspedisi soal kameranya yang raib.
"Yang aku inginin sih sama kayak yang awal ya. Penginnya cepat selesai masalahnya, penginnya balik kamera yang hilang atau dibayarin," ucapnya.
Advertisement