Liputan6.com, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap ketika Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juni 2018. Artis dengan suara melengking itu memesan sabu dengan menggunakan nama ibu kandungnya.
Hal tersebut disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto saat membacakan berkas dakwaan di pengadilan. Sarwoto mengurai kronologi penangkapan Roro Fitira di Hari Valentine, 14 Februari 2018.
"Awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu," ujar Sarwoto dalam pembacan dakwaan.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama Roro Fitria ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram," sambungnya.
"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang beralamat di Jalan Durian Raya no 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya," ucap JPU Sarwoto.
Takut Dimanfaatkan
Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama, berdalih bahwa kliennya itu hanya ingin menyamarkan identitasnya. Roro Fitria rupanya takut informasi pribadinya dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Itu kan karena kalau pesan ojek online pakai nama dia dikira nomor Roro di situ disebar-sebar atau gimana. Dilihat di ojek online, oh nomor Roro Fitria, disebar-sebar," ujar Dharma Praja Pratama, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2018).
Advertisement
Menjaga Privasi
Salah satu anggota tim kuasa hukum Roro Fitria yang lain, Martinis Shandika, mengungkap hal senada. Roro Fitria tak punya maksud lain saat menggunakan nama ibunya untuk memesan sabu, selain melindungi privasinya.
"Tidak ada unsur atau apa gimana menggunakan identitas mamanya tersebut. Tapi hanya karena dia public figure, nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya," ucap Martinis Shandika.