Sidang Perdana, Roro Fitria Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 28 Jun 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 18:00 WIB
Roro Fitria
Ekspresi Roro Fitria saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Dengan rambut dikepang ke samping, Roro menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria telah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu atau JPU mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal sekaligus. Yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018), sang pengacara mengatakan, "112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun."

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan, Kamis, 5 Juli 2018 dengan agenda eksepsi dari pengacara Roro Fitria.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengembangan Penangkapan WH

Roro Fitria
Roro Fitria (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku bahwa paket sabu ini adalah pesanan Roro.

 


Narkoba Saat Valentine

Roro Fitria
Aktris Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Dengan rambut dikepang ke samping, Roro menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat hari Valentine.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya