Hakim yang Memvonis Jennifer Dunn Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Hukuman Jennifer Dunn dianggap terlalu berat dari tuntutan Jaksa.

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Jun 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 13:30 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menghukum 8 bulan penjara. Atas vonis ini, Hakim pengadil Jennifer Dunn dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri. Kedatangan mereka mempertanyakan soal keputusan Hakim atas kasus pemakaian narkoba oleh artis Jennifer Dunn.

Menurut Nyoman, hakim memang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tapi dirinya menyayangkan soal keputusan yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam sidang ini telah terjadi yang namanya Ultra Petita, yaitu putusan pengadilan melampaui tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut 8 bulan penjara tapi Hakim memutuskan 4 Tahun penjara," ujar I Nyoman Adi Peri di sela-sela pelaporannya di kantor Komisi Yudusial , kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

 

Bukan Pengedar

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri.

Lebih lanjut Nyoman menambahkan, Jennifer Dunn dalam persidangan juga terbukti bukanlah pengedar atau bandar. Namun dirinya merupakan korban dari bandar narkoba, dan sebagai pemakai. 

"Kenapa harus mendapatkan vonis yang sama dengan bandar atau pengedar. Saya meminta Komisi Yudisial untuk memanggil majelis Hakim terhadap kasus dan berharap Jennifer Dunn dapat untuk direhabilitasi bukan dipenjara," katanya.

 

Hukuman

[Bintang] Jennifer Dunn
(Deki Prayoga/Bintang.com)

Hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa juga dianggap aneh. Pasalnya, jauh sebelum pradaban hukum berkembang dan berlaku di Indonesia para Filsuf telah terlebih dahulu mensematkan adagium dalam ilmu hukum sebagai berikut: Judek Non Redditgb Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut). 

Seperti kita ketahui, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menuntut pesinetron tersebut dengan kurungan penjara selama delapan bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya