Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Lapor Faisal Harris

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara, jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada Jennifer Dunn.

oleh Ine Yulita Sari diperbarui 26 Jun 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 14:00 WIB
[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara kepada Jennifer Dunn. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jennifer Dunn delapan bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan sidangnya, Jennifer Dunn memilih untuk pikir-pikir. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada Jennifer Dunn untuk menentukan nasib hukumnya atas kasus narkoba.

Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, belum bisa memberikan jawaban terhadap vonis tersebut. Pasalnya, Jennifer Dunn terus terdiam usai mendengar vonis hakim.

“Dari Jennifer Dunn sendiri masih diam, dan hari ini baru mau ketemu,” ungkap Pieter Ell di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Peluang Banding

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/Bintang.com)

Pertemuan dengan Jennifer Dunn hari ini akan mendiskusikan masalah hukuman yang dijatuhkan hakim kemarin. Mengenai kemungkinan untuk banding, Pieter Ell belum bisa memastikan. 

Bertemu Faisal Harris

[Bintang] Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (Deki Prayoga/Bintang.com

Namun tak cuma pihak keluarga, Pieter Ell juga akan menemui suami Jennifer Dunn, Faisal Harris. “Belum (bertemu), karena kami dikasih waktu tujuh hari. Jadi hari ini saya akan ketemu keluarga dan semuanya (termasuk suami) untuk membicarakan persoalan ini,” jelas Pieter Ell.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya