Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir delapan tahun, Luna Maya dan Cut Tari menyandang status tersangka. Keduanya berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan video mesum bersama Ariel NOAH.
Seperti diketahui, video mesum Ariel NOAH sempat menghebohkan publik pada 2010 lalu. Ketika itu, Ariel NOAH diduga melakoni adegan sensual secara terpisah dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Dalam kasus tersebut, Ariel NOAH telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan kasus Luna Maya dan Cut Tari menguap begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal polisi sudah menetapkan status Luna-Tari sebagai tersangka seperti Ariel NOAH.
Advertisement
Baca Juga
Beranjak dari hal itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isinya, LP3HI meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Luna Maya dan Cut Tari. LP3HI juga berharap dengan dilakukan sidang praperadilan, maka kejelasan status tersangka kedua selebritas cantik itu tak lagi buram.
Kepastian Hukum
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI," jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
"Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakkan hukum," imbuhnya.
Advertisement
Sidang Putusan
Sidang praperadilan kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari pun telah memasuki babak akhir. Rencananya sidang putusan akan digelar pada 7 Agustus 2018. Jika praperadilan dikabulkan hakim, tentu status tersangka yang selama hampir delapan tahun disandang Luna Maya dan Cut Tari bisa digugurkan.
Namun jika praperadilan tersebut ditolak, maka bukan tidak mungkin kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari akan kembali digulirkan.
"Ada gugatan dari LP3HI yang mengajukan pada 5 Juni 2018. Sidang sudah berlangsung, tinggal putusannya 7 Agustus 2018. Saya tidak mengikuti persidangannya, silahkan datang saja 7 Agustus. Nanti akan diuraikan pertimbangannya dan apa putusan hakimnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dihubungi baru-baru ini.