Liputan6.com, Jakarta - Hampir delapan tahun bergulir, kasus video mesum Luna Maya dan Cut Tari yang melibatkan Ariel NOAH masih menggantung. Keduanya juga masih menyandang status sebagai tersangka.
Padahal Ariel NOAH yang tersangkut dalam kasus sama itu telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara. Ariel divonis bersalah pada 31 Januari 2011 lalu.
Hal itu memicu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL itu, LP3HI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Luna Maya dan Cut Tari.
Advertisement
Baca Juga
"Menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," isi petikan permohonan praperadilan LP3HI ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Â
Saksikan juga video berikut ini:
Kasus Video Mesum
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dihubungi, Jumat (3/8/2018). Menurutnya, sidang praperadilan kasus video mesum Luna Maya dan Cut Tari tinggal menunggu putusan yang akan digelar 7 Agustus 2018.
Advertisement
Sidang Putusan
"Iya memang ada gugatan dari LP3HI yang mengajukan pada 5 Juni 2018. Sidang sudah berlangsung, tinggal putusannya 7 Agustus 2018. Saya tidak mengikuti persidangannya, silahkan datang saja 7 Agustus. Nanti akan diuraikan pertimangannya dan apa putusan hakimnya,"Â jelas Achmad Guntur.