Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus narkoba Roro Fitria berakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberi vonis empat tahun penjara bagi artis seksi yang kerap disapa Nyai ini.
Vonis empat tahun penjara diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan (hukuman) penjara selama empat tahun dan denda senilai 800 juta rupiah," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis kepada Roro Fitria.
Advertisement
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roro Fitria dengan hukuman lima tahun penjara. JPU punya alasan kuat mengapa menuntut Roro Fitria dengan hukuman yang terbilang cukup berat.
Salah satunya karena Roro Fitria membeli dan menggunakan sabu bersama-sama orang lain. JPU juga membeberkan beberapa bukti kuat yang menunjukkan Roro Fitria sebagai pembeli narkoba.
"Hasil tes urine negatif, jadi terdakwa tak bisa dikenakan Pasal 127 karena bukan pengguna (tes urine negatif). Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA jadi (dikenakan) Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Mardialis, JPU yang membacakan tuntutan terhadap Roro Fitria.
Baca Juga