Liputan6.com, Jakarta - Usai menggelar fan meeting, Lee Jong Suk mengalami kejadian kurang mengenakkan. Aktor dan model asal Korea Selatan itu ditahan pihak imigrasi karena persoalan visa.
Lee Jong Suk baru saja menyapa para penggemar di Indonesia dalam rangkaian tur fan meeting-nya, Crank Up pada hari Sabtu (3/11/2018). Acara yang digelar oleh promotor Yes 24 Entertainment pun berjalan lancar, tapi sayangnya Lee Jong Suk harus berurusan dengan pihak imigrasi.
Lewat unggahan di Instagram (yang kemudian sudah dihapus), Lee Jong Suk curhat karena dirinya dan staf tidak bisa kembali ke Korea Selatan karena paspor mereka diambil oleh pihak Bandara Soekarno-Hatta. Dalam postingannya, aktor While You Were Sleeping itu bilang, paspornya diambil karena ada kesalahan dari pihak Yes 24 Entertainment.
Advertisement
Baca Juga
Lee Jong Suk dan staf harusnya kembali ke Korea pada hari Minggu (4/11/2018), tapi sampai Senin (5/11/2018) sore, mereka belum bisa terbang. Pernyataan itu pun disampaikan oleh agensi sang aktor, A-Man Project.
Beberapa jam setelah masalah Lee Jong Suk ini terungkap, untungnya ada kabar gembira. Menurut laporan eksklusif dari TV Daily seperti dilansir oleh Allkpop, Lee Jong Suk dan staf sudah dilepas oleh pihak bandara sekitar pukul 11 malam waktu Korea atau sekitar pukul 21.00 WIB.
Masalah Visa
Setelah itu mereka dilaporkan langsung terbang ke Korea Selatan dan tiba pada Selasa pagi waktu setempat. Foto-foto tibanya Lee Jong Suk tiba di Korea Selatan, sempat diabadikan oleh fotografer.
Lee Jong Suk pun segera menyelesaikan pekerjaannya yang sempat tertunda, termasuk syuting drama terbaru Romance Supplement.
Ternyata permasalahan Lee Jong Suk sempat bikin bingung. Setelah bilang ada masalah pajak, pihak imigrasi menyatakan ada penyalahgunaan visa yang membuat Lee Jong Suk dan staf ditahan.
Advertisement
Dideportasi
"Kalau imigrasi terkait dengan perizinan orang asing, jadi hasil dari pengawasan imigrasi Jakarta Selatan, Mr Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini sudah dideportasi ke Korea. Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tapi melakukan kegiatan showbiznis, bisnis pertunjukan dan lain-lain," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (5/11/2018). (Rahmi Safitri/Kapanlagi.com)