Polda Jatim Bebaskan Sementara Satu Muncikari Prostitusi Online, Ada Apa?

Muncikari prostitusi online berinisial F itu diketahui sedang hamil besar.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jan 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 11:00 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Ilustrasi Prostitusi Online

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim telah menetapkan empat orang muncikari artis VA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Keempatnya kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di tengah proses hukum tersebut, polisi membebaskan sementara muncikari prostitusi online. Pasalnya, muncikari F diketahui sedang hamil besar.

"Saat ini dirawat di RS Bhayangkara karena hamil besar dan punya anak satu setengah tahun," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).

Meski begitu, bukan berarti salah satu muncikari prostitusi online itu bebas dari proses hukum. Polisi hanya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacaranya.

"Pengacaranya sudah mengajukan itu, tapi tetap kami akan proses sesuai aturan penyidikan masih berjalan dan akan kami tangguhkan," katanya.


Disita Polisi

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Kabarnya muncikari F mengalami syok usai ditangkap Senin (14/1/2019) di Jakarta oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dari pemeriksaan sementara, F merupakan jaringan mucikari prostitusi online artis dan model yang berkaitan dengan dua tersangka mucikari sebelumnya, yaitu ES dan TN.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, penyidik telah menyita beberapa akun media sosial milik F. "Dari F kita sita akun Facebook, medsosnya, maupun alat transmisi berupa handphone," ujar Kombes Pol Frans Barung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya