Resmi Ditahan, Artis VA Diharapkan Kuat Fisik dan Mental

Sang ayah, Doddy Sudrajat, telah mengetahui anaknya, artis VA, resmi berada di Rutan Polda Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2019, 13:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2019, 13:30 WIB
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)
Sang ayah, Doddy Sudrajat, telah mengetahui anaknya, artis VA, resmi berada di Rutan Polda Jatim. (Foto: Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Artis VA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di Surabaya, sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran maag akut dan sinusitis yang dideritanya. Kini, ia telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, Senin (4/2/2019).

Proses ini telah diketahui oleh ayah artis VA, Doddy Sudrajat. Ia mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Saya dan keluarga mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang VA harus ditahan, ya silakan saja, itu sudah wewenang penyidik," ujar Doddy, saat dihubungi Antara.

Selama artis VA dirawat di rumah sakit, Doddy belum sempat menjenguknya. Hal itu karena Doddy tak bisa meninggalkan pekerjaannya. 

Harapan

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat
Ayah artis VA, Doddy Sudrajat menggelar jumpa pers di kawasan Buncit, Jakarta, Jumat (25/1). Doddy mengklarifikasi pernyataan artis VA yang mengaku tidak didukung oleh keluarga dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski begitu, Doddy berharap putrinya bisa kuat menjalani cobaan yang tengah menimpanya.

"Harapan saya, Echa (artis VA) bisa menghadapi kasus ini dengan kuat secara fisik dan mental. Harus kooperatif ke penyidik, bicara apa adanya jangan berbohong, karena itu akan mempersulit dirinya," lanjutnya.

 

Terjerat UU ITE

Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. Selain itu, polisi juga menetapkan dua muncikari sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya