Begini Cara Sandy Tumiwa Dapatkan Sabu

Menurut polisi, sudah satu tahun terakhir Sandy Tumiwa mengonsumsi obat obatan terlarang.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Mar 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2019, 09:00 WIB
[Bintang] Sidang Hak Asuh Anak Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa
Menurut polisi, sudah satu tahun terakhir Sandy Tumiwa mengonsumsi obat obatan terlarang. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa kini menjadi salah satu dari jajaran artis yang terjerat narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut alat isap serta aluminium foil. Sandy Tumiwa ditangkap tanpa perlawanan.

"Sudah kita tentukan sebagai tersangka juga karena alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," kata AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Menurut polisi, sudah satu tahun terakhir Sandy Tumiwa mengonsumsi obat obatan terlarang. AKBP Arie Ardian pun mengungkap cara mantan suami Tessa Kaunang itu untuk mendapatkan sabu.

"Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun (konsumsi). Dia katanya pesan tiap dua hari sekali. Lewat telepon, pembayarannya ada yang transfer dan bayar Langsung," jelasnya.

 

Harga

[Bintang] Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa (Adrian Putra/Bintang.com)

Harga yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sabu terbilang cukup mahal. Sandy Tumiwa membelinya dari seseorang.

"Setengah gram itu harganya 800 ribu rupiah. Dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," papar AKBP Arie Ardian.

Pengembangan

Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa (foto: istimewa)

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan oknum-oknum lain yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang ini.

"Proses pengembangan dari dua orang kita amankan, terus kita kembangkan dan amankan lagi dua orang masih di Jaksel kita amankan kembali barbuk 6,7 gram," tutup AKBP Arie Ardian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya