Sandy Tumiwa Positif Konsumsi Sabu

Sandy Tumiwa mengonsumsi narkoba.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Mar 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2019, 15:00 WIB
[Bintang] Sidang Hak Asuh Anak Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa mengonsumsi narkoba. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Sandy Tumiwa harus berurusan dengan polisi. Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut dengan alat isapnya atau bong. Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya yang berinisial MA.

"Selain mengamankan sabu-sabu, ada beberapa barang bukti yang dapat kita amankan yaitu bong yakni alat untuk mengisap sabu-sabu, ada juga almunium foil," jelas AKBP Arie Ardian R, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Sandy Tumiwa mengaku sudah mengonsumsi sabu yang ia miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi Tumiwa pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.

 

Kurungan Penjara

[Bintang] Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa. foto: istimewa

"Sisa dari penggunaan sabu-sabu, 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi, ini sisanya," jelas AKBP Arie Ardian.

"Alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," ia menyambung pernyataan.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya