Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua perebutan hak asuh anak antara Tsania Marwa melawan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (27/3/2019). Sidang kali ini masih beragendakan mediasi.
Sayang, untuk kedua kalinya Atalarik Syach tak menghadiri persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Padahal untuk mengikuti mediasi, Atalarik sebagai tergugat wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan.
Advertisement
Baca Juga
"Saudara Atalarik tidak datang lagi, yang datang adalah pengacaranya, Junaedi. Jadi hakim memutuskan mediasi belum terjadi," ujar Tsania Marwa, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
Pengacara Atalarik Syach, Junaedi pun menuturkan alasan mengapa kliennya tak mengikuti sidang. Itu lantaran Atalarik memiliki urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
Â
Janji
"Padahal Atalarik tadi pagi sudah bersiap karena jadwal sidangnya sangat molor dan dapat antrian 20. Daripada Atalarik urusan yang ini enggak selesai, yang sana enggak selesai," papar Junaedi di tempat yang sama.
"Jadi saya bilang sebagai kuasa hukum dia tidak usah hadir, tapi akan hadir pada pertemuan berikutnya," sang kuasa hukum menyambung pernyataan.
Â
Advertisement
Di Luar Pengadilan?
Karena mediasi bersifat wajib dalam perkara ini, maka sidang akan dilakukan di luar jadwal sidang reguler. Ini bisa dilaksanakan di pengadilan atau di luar pengadilan.
"Sejak hari ini sampai 10 April diharapkan agar Atalarik Syach dan Tsania Marwa dapat terlebih dahulu bermediasi," terang Junaedi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 10 April 2019 dengan agenda hasil mediasi.