Atalarik Syach Tak Hadir, Sidang Mediasi Hak Asuh Anak Ditunda Lagi

Sidang kedua perebutan hak asuh anak antara Tsania Marwa melawan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (27/3/2019).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 27 Mar 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 15:40 WIB
Atalarik Syach dan Tsania Marwa
Sidang kedua perebutan hak asuh anak antara Tsania Marwa melawan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (27/3/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua perebutan hak asuh anak antara Tsania Marwa melawan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (27/3/2019). Sidang kali ini masih beragendakan mediasi.

Sayang, untuk kedua kalinya Atalarik Syach tak menghadiri persidangan dan hanya diwakili kuasa hukum. Padahal untuk mengikuti mediasi, Atalarik sebagai tergugat wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan.

"Saudara Atalarik tidak datang lagi, yang datang adalah pengacaranya, Junaedi. Jadi hakim memutuskan mediasi belum terjadi," ujar Tsania Marwa, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Pengacara Atalarik Syach, Junaedi pun menuturkan alasan mengapa kliennya tak mengikuti sidang. Itu lantaran Atalarik memiliki urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

 

Janji

Atalarik Syach
Pesinetron Atalarik Syah melambaikan tangan seusai mediasi dengan Tsania Marwa di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (28/07/2017).

"Padahal Atalarik tadi pagi sudah bersiap karena jadwal sidangnya sangat molor dan dapat antrian 20. Daripada Atalarik urusan yang ini enggak selesai, yang sana enggak selesai," papar Junaedi di tempat yang sama.

"Jadi saya bilang sebagai kuasa hukum dia tidak usah hadir, tapi akan hadir pada pertemuan berikutnya," sang kuasa hukum menyambung pernyataan.

 

Di Luar Pengadilan?

[Bintang] Eksklusif Tsania Marwa
Ibu dua anak itu pernah meminta bantuan pada lembaga anak untuk mempertemukan kedua buah hatinya yang tinggal bersama dengan Atalarik. Bahkan, yang terakhir, melaporkan ke polisi. (Adrian Putra/Bintang.com)

Karena mediasi bersifat wajib dalam perkara ini, maka sidang akan dilakukan di luar jadwal sidang reguler. Ini bisa dilaksanakan di pengadilan atau di luar pengadilan.

"Sejak hari ini sampai 10 April diharapkan agar Atalarik Syach dan Tsania Marwa dapat terlebih dahulu bermediasi," terang Junaedi. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 10 April 2019 dengan agenda hasil mediasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya