Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa yang terjerat kasus narkoba, dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (6/5/2019). Mantan suami Tessa Kaunang itu dijadwalkan menjalani proses assessment, untuk mengetahui tingkat ketergantungan Sandy Tumiwa dalam menggunakan narkoba.
Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, menuturkan bahwa assessment ini diajukan agar Sandy Tumiwa bisa direhabilitasi. "Ini kita mau asesmen supaya Sandy Tumiwa bisa dirahabilitasi," ujar Denny Lubis.
Pengajuan asesmen dilakukan Denny Lubis beberapa pekan lalu. Sampai akhirnya hari ini Sandy Tumiwa menjalani pemeriksaan oleh BNNP DKI Jakarta. "Pengajuannya dua minggu lalu, sekarang baru diproses," kata Denny Lubis.
Advertisement
Sementara itu, istri Sandy Tumiwa, Vivi, berharap suaminya bisa sembuh dan terbebas dari narkoba usai menjalani rehabilitasi. "Maunya sehat ya, besih dari narkoba," kata Vivi.
Baca Juga
Ancaman 4 Tahun
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa ditangkap polisi di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019 pukul 02.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Sandy diketahui memiliki 0,24 gram sabu, lengkap beserta alat isapnya.
Atas perbuatan itu, Sandy dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika tahun 2009. Sandy terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Advertisement