Hadiri Sidang Putusan Kriss Hatta, Hida Vitria Menanti Keadilan

Hilda Vitria berstatus sebagai pelapor Kriss Hatta.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 04 Jul 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 15:40 WIB
Hilda Vitria Khan
Hilda Vitria Khan [foto: Instagram/hvkhildavitriakhan]

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang melibatkan Kriss Hatta kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Sidang akhirnya sampai pada agenda putusan.  Dalam sidang kali ini, Hilda Vitria Khan yang berstatus sebagai pelapor pun hadir. Mantan kekasih Billy Syahputra itu siap mendengarkan keputusan hakim.

"Siap dong (dengar keputusan). Rasanya sih biasa aja," imbuh Hilda Vitria ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, sebelum sidang dimulai.

Hilda Vitria pun mengaku pasrah dengan keputusan hakim nantinya. "Enggak ada rasa deg-degan biasa aja semua udah diserahin sama persidangan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keadilan

Kriss Hatta dan Hilda Vitria
Kriss Hatta dan Hilda Vitria tukar cincin nikah. (instagran/ratu.gosip)

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Hilda Vitria juga menganggap bahwa kasus ini bukanlah untuk mencari siapa yang menang dan yang kalah. Baginya ini soal mencari keadilan.  

"Ini bukan menang kalah seperti main sepakbola. Jadi di dalam perkara pidana itu sebetulnya tentang terbukti atau tidaknya perbuatan sesorang terdakwa yang didakwa dalam pasal, " imbuhnya.

 


Dakwaan

Kriss Hatta
Video interaksi Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlihat mesra beredar luas. (Instagram/@krisshatta)

"Baik pasal dakwaan pertama, kedua, atau ketiga (266 ayat 2). Jadi persoalannya di sana. Jadi bukan menang kalah, tapi kami hanya mencari keadilan, satu. Kedua, kami juga mencari kebenaran," sambungnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya