Komnas Perempuan Imbau Kepolisian Serius Tangani Kasus Fairuz A. Rafiq

Komnas Perempuan akan melayangkan surat kepada pihak kepolisian terkait kasus yang tengah dihadapi Fairuz A. Rafiq.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Jul 2019, 16:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 16:40 WIB
[Bintang] Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian
Komnas Perempuan akan melayangkan surat kepada pihak kepolisian terkait kasus yang tengah dihadapi Fairuz A. Rafiq. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Fairuz A. Rafiq telah selesai mendatangi Komnas Perempuan. Fairuz A. Rafiq didampingi oleh suaminya, Sonny Septian, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan pengaduan terkait kasusnya dengan Galih Ginanjar.

Dalam kesempatan itu, Komnas Perempuan telah menyimpulkan bahwa ada unsur penyebaran konten asusila dalam video tayangan Galih Ginanjar di YouTube. Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas Perempuan.

"Kesimpulan sementara dari Komnas Perempuan adalah memang telah dipenuhi ada unsur penyebaran asusila, itu sudah sangat terbukti," kata Hotman Paris, Senin (8/7/2019).

Selanjutnya, Komnas Perempuan akan melayangkan surat kepada pihak kepolisian untuk mengimbau agar kasus ini segera ditangani. Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut Fairuz A. Rafiq semata, tetapi juga seluruh wanita.

 

Tidak Main-Main

Didampingi Hotman Paris, Fairuz Polisikan Galih Ginanjar
Fairuz A Rafiq didampingi suami Sonny Septian menangis saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). Fairuz melaporkan Galih Ginanjar dengan pasal pencemaran nama baik yang membongkar masa lalu pernikahan mereka. (Fimela.com/Deki Prayoga)

"Kesimpulan terakhir adalah komisioner Komnas perempuan akan menyurati Polda untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. Komisioner juga setuju, ini bukan lagi menyangkut Fairuz pribadi, tetapi juga seluruh wanita," lanjut Hotman Paris Hutapea.

Seperti diketahui, Fairuz A. Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya