Liputan6.com, Jakarta - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pemasok sabu keduanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunung mendapat sabu dari seorang kurier berinisial TB. Dari petunjuk ini, polisi mendapat informasi bahwa TB mendapat barang haram itu dari tersangka E.
Tersangka E ternyata telah berstatus sebagai narapidana di Lapas Paledang Bogor, Jawa Barat. E kemudian berkoordinasi dengan tersangka IP yang juga narapidana.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi komunikasinya menggunakan telepon, dari E disampaikan 'Ok tunggu nanti komunikasi dengan IP', IP di atasnya E yang juga narapidana narkotika di Lapas E dan IP temenan di Lapas," kata Kabid Humas polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Setelah barang haram tersebut didapatkan, tersangka E kemudian meminta tolong rekannya yang berinisial K untuk menaruh sabu tersebut di suatu tempat. TB sebagai kurier yang akan mengambilnya.
Tanda Khusus
"E menginformasikan ke TB bahwa ada barang, tolong nanti komunikasi dengan K yang masih DPO. Lalu E ngomong sama K ada orang pesan tolong barang diletakkan di tiang listrik yang ada tandanya di bawah fly over Cibinong," jelas Kombes Argo Yuwono.
Selain K yang menjadi DPO, polisi juga masih mengejar satu orang lagi yang masuk dalam jaringan atas transaksi jual beli narkoba ini. DPO tersebut berinisial Zul.
"Ternyata E ini pemesanannya ke IP, penjual ke bawah seharga 1,3 juta. Kita tanya sumber barang ternyata barangnya dari DPO Zul," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak, di kesempatan yang sama.
Advertisement